(PPID Utama, 6 Juli 2021). Bontang kembali mengalami darurat Covid-19. Walikota Bontang Basri Rase segera ambil langkah cepat dengan mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan tim gugus Covid-19 dalam rapat koordinasi PPKM di Pendopo pada Selasa (6/7/21).

Bertindak sebagai pemimpin rapat, Basri Rase menegaskan bahwa dalam menanggulangi wabah Covid-19 diperlukan kolaborasi dan penanganan secara massal bukan individu.

Lebih lanjut Basri berharap berharap seluruh stakeholder dapat mengambil langkah tegas untuk diterapkan.

“Kita semua harus optimis dalam menghadapi wabah ini. Mengedukasi masyarakat pun diperlukan karena, banyak masyarakat yang belum paham terkait covid-19 ini,” pinta Basri.

“Instruksi dari pusat ini harus disampaikan ke masyarakat termasuk vaksinasi, karena masih banyak masyarakat yang belum divaksin. Selain itu seluruh OPD harus mengecek stafnya yang belum divaksin,”ungkapnya.

Senada, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menghimbau seluruh camat, lurah, serta Ketua RT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menghimbau warganya untuk menaati segala aturan yang telah dikeluarkan Pemkot.

“Masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan, sehingga harus ada tindakan tegas dari pemerintah. PPKM Mikro diberlakukan saja masih banyak yang melanggar, hal inilah yang membuat Bontang masuk 43 daerah yang dikenakan pengetatan PPKM,” jelas Najirah.

Ia juga meminta agar stiker vaksin dipasang bagi pedagang yang sudah divaksin.

“Saat ini kondisi Bontang telah berada pada zona merah, maka kita semua termasuk seluruh elemen masyarakat harus melakukan pencegahan penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SE Satgas Covid-19 Kota Bontang juga disusun dalam rakor tersebut sebagai tindaklanjut Inmendagri serta akan dilakukan berbagai upaya pencegahan seperti; penyekatan jalan di pintu masuk Bontang, mulai dari Tugu Selamat Datang, Jalan Soekarno Hatta, dan Kusnodo selama 24 jam mulai 7 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pembatasan penumpang kapal sebanyak 50 persen, pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita, serta pelaksanaan kegiatan ibadah yang ditiadakan sementara sampai wilayah dinyatakan aman. (kmf_lusy)